Jasa Konsultan SMK3 Melayani Seluruh Indonesia
SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan produk hukum dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja di Indonesia yang setiap tahun meningkat. Melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Pemerintah memberlakukan kewajiban bagi setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang dan atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan beresiko tinggi pekerjaannya.
Selain itu, beberapa perusahaan membutuhkan Sertifikat SMK3 untuk kebutuhan Lelang di proyek BUMN atau Proyek Pemerintahan. Kami jamin, sertifikat SMK3 yang anda dapatkan merupakan sertifikat Legal dari Kementerian Ketenagakerjaan. Puluhan klien kami yang ikut lelang berhasil mendapatkan sertifikat SMK3 berkat menggunakan jasa konsultan SMK3 dari kami.
Menjawab tuntutan itu, kami Metro Consulting berkomitmen membantu perusahaan anda memenuhi aturan tersebut dengan melakukan pendampingan hingga dapat sertifikat audit SMK3. Metro Consulting merupakan konsultan SMK3 dan ISO yang melayani jasa pendampingan audit SMK3 maupun ISO di seluruh Indonesia. Klien kami tersebar dari Aceh hingga Papua. Rata – rata klien kami merupakan perusahaan industri besar. Beberapa merupakan kontraktor konstruksi yang melayani kegiatan konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
Konsultan Audit SMK3 Membantu Anda Lulus Audit 100%
Berdiri sejak tahun 2017, kami telah mendampingi puluhan klien yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Perusahaan yang kami bantu telah mendapatkan sertifikat Audit SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Proses konsultasi di kami relatif mudah karena kami memiliki personal yang kompeten. Sehingga hasil audit nanti bisa dijamin lulus audit.
Lembaga Audit SMK3 Rekanan Metro Consulting
Saat ini sudah terdapat 18 (Delapan belas) Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Metro Consulting sejak tahun 2017 telah bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari selaku rekanan dalam melakukan Audit SMK3.
PT Mutuagung Lestari merupakan salah satu Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak Tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan No. 270 Tahun 2016. Pada bulan Agustus Tahun 2019 PT Mutuagung Lestari telah mendapatkan Surat Keputusan Perpanjangan Penunjukkan Lembaga Audit SMK3 berdasarkan Surat Keputusan dari Dirjen Binwasnaker & K3 atas nama Menteri Ketenagakerjaan RI.
Sejak bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari, sudah ratusan klien Metro Consulting yang diaudit oleh PT Mutuagung Lestari dan dinyatakan lulus Audit SMK3.
Biaya Sertifikasi SMK3
Biaya Sertifikasi SMK3 sebenarnya tergantung dari tingkatan kriteria audit SMK3 yang dipilih klien. Selain itu juga tergantung dari bisnis/kegiatan apa yang dilakukan oleh klien. Satu lagi tergantung dari lokasi jarak audit ke lokasi klien. Biaya Sertifikasi SMK3 dari kami dapat dilihat pada tabel berikut:
Pada gambar diatas dapat disimpulkan untuk biaya Sertifikasi SMK3 di wilayah Jabodetabek, Metro Consulting memberikan penawaran harga
- Rp. 25 Juta untuk Kontraktor maupun jasa publik lainnya seperti jasa security, cleaning service, dll yang telah memiliki Ahli K3 Umum atas nama perusahaaanya.
- Khusus untuk Perusahaan Manufaktur, kami menawarkan harga di Rp. 50 Juta.
Biaya Sertifikasi SMK3 di wilayah Jabodetabek tersebut sudah termasuk:
- Biaya Pengurusan P2K3 ke Disnaker setempat (khusus Jabodetabek);
- Biaya Lembaga Audit SMK3 Rekanan Metro Consulting;
- Penyiapan Dokumen Audit SMK3;
- Akomodasi Auditor; dan
- Akomodasi Konsultan.
Biaya tersebut belum termasuk:
- Pelatihan Ahli K3, Petugas K3 dan Operator/Teknisi Berlisensi Kemnaker;
- Biaya Riksa Uji Peralatan Mesin Produksi; dan
- Biaya Pengukuran Lingkungan Kerja.
Untuk biaya yang belum termasuk kedalam penawaran kami, kami bisa membantu pengurusannya ke PJK3 rekanan kami.
Biaya Sertifikasi SMK3 diatas merupakan biaya penawaran kami untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan untuk wilayah diluar Jabodetabek, harga diatas bisa dinegosiasikan tergantung kesepakatan terkait biaya akomodasi auditor dan konsultan yang melakukan pendampingan.
UPDATE:
Sejak Mei 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) mempertegas aturan bahwa Perusahaan yang akan diaudit SMK3 harus sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 04 Tahun 1987 dimana Sekretaris P2K3 adalah Personil yang sudah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Untuk itu harga Konsultasi Audit 25 Juta berlaku untuk perusahaan yang telah memiliki Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan tersebut.
Bagi Perusahaan anda yang telah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum namun:
- Hanya memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum tapi belum memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum karena Ahli K3 mengikuti pelatihan pada saat itu belum bekerja;
- Sudah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum dan SKP Ahli K3 Umum tapi telah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun; dan
- Sudah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum dan SKP Ahli K3 Umum tapi atas nama perusahaan lain.
Maka sertifikat tersebut harus diajukan pengurusan SKP baru (untuk nomor 1), Perpanjangan SKP lama (untuk nomor 2) dan Mutasi SKP lama ke SKP baru (untuk nomor 3) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk kasus ini kami bantu pengurusannya dengan syarat semua persyaratan lengkap. Persyaratan lengkap bisa dibaca pada artikel kami dengan meng-klik link dibawah ini!
Jasa Pengurusan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Bagi Perusahaan anda yang ingin mengikutkan karyawannya Pelatihan Ahli K3 Umum kami tawarkan biaya 5,5 Juta rupiah dibandingkan harga normal di tempat lain 6,5 Juta rupiah. Waktu pelatihan 12 hari. Jadwal pelatihan nantinya akan kami sesuaikan dengan jadwal pelatihan rekanan kami.
Apa Yang Anda Dapatkan dari Jasa Konsultan SMK3 ini?
Kami membantu anda hingga mendapatkan:
- Surat Keterangan Lulus Audit (SKA) SMK3 dari Kemnaker (terbit lebih kurang 1 – 2 bulan setelah laporan di Submit); dan
- Sertifikat Audit SMK3 (terbit 1 tahun sekali dan berlaku selama 3 tahun).
Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kesempatan ini terbatas hingga bulan Juni 2021 ini.
Hubungi kami segera di:
Telpon / WA :
0812 1917 4668
Email di :
metroconsultingjkt@gmail.com
Atau bisa juga dengan mengisi form dibawah ini: