Kupas Tuntas SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Metro Consulting sejak 2017 telah aktif membantu beragam perusahaan menerapkan SMK3 di tempat mereka untuk meraih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Apa Itu SMK3? Berikut Pengertian dan Penjelasan tentang SMK3
Pengertian SMK3 Menurut Para Ahli
Menurut beberapa literatur, SMK3 dapat diartikan sebagai berikut:
Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Permen PU No. 05 Tahun 2014
Menurut ILO (International Labour Organization), SMK3 adalah ilmu yang bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
International Labour Organization (ILO)
Dasar Hukum Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Di Sektor Pelayanan Publik misalnya, Menteri Kesehatan melalui Permenkes No. 66 Tahun 2016 meminta seluruh layanan kesehatan baik itu Klinik, Posyandu, Puskesmas, hingga Rumah Sakit wajib menerapkan SMK3.
Maksud dan Tujuan dari Penerapan SMK3
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Baca Juga:
Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum Proses Mudah dan Resmi dari PJK3
Promo paket konsultan Audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 Kemnaker Murah dan Terpercaya!
Kewajiban Penerapan SMK3 di Perusahaan
Akhir – akhir ini kita sering mendengar dan melihat peristiwa di media nasional mengenai berita Kecelakaan Kerja. Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi oleh faktor manusia, faktor lingkungan maupun faktor peralatan kerja. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kewajiban itu apabila tidak dilaksanakan dengan baik maka perusahaan dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pencabutan ijin usaha.
Tentu tidak ada perusahaan yang ingin Ijin Usahanya dicabut. Tentu juga tidak ada perusahaan yang ingin Pimpinan Perusahaannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, mau tidak mau, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan SMK3.
5 Tingkatan Penerapan SMK3 di Tempat Kerja Perusahaan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan penerapan SMK3 dengan baik di tempat kerja perlu melalui 5 tahapan. Yaitu meliputi:
- Penetapan Kebijakan K3;
- Perencanaan K3;
- Pelaksanaan Rencana K3;
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3.
Berikut ini penjelasan tiap tingkatan penerapan SMK3 tersebut agar dapat anda terapkan di tempat kerja anda.
1. Penetapan Kebijakan K3
Perusahaan dalam menetapkan Kebijakan K3 perlu menyusun terlebih dahulu tinjauan awal kondisi K3 di tempat kerja. Seiring dengan proses tinjauan awal kondisi K3, proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja juga perlu dilakukan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Tujuannya agar dalam menetapkan kebijakan, kebijakan yang diambil telah mengakomodir kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.
Kebijakan K3 yang telah dibuat kemudian perlu disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan. Kebijakan itu juga harus secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3. Kemudian kebijakan yang telah ditandatangani perlu disosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan. Selain itu, kebijakan K3 tersebut nantinya perlu ditinjau secara berkala. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Agar kebijakan K3 tersebut berjalan dengan optimal, komitmen perusahaan perlu ditingkatan dengan cara menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan; menyediakan anggaran, menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, dan menyediakan sarana – sarana pendukung yang diperlukan di bidang K3; Selain itu perusahaan juga perlu menetapkan personil yang memiliki tanggung jawab, memiliki wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3.
Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
PP No. 50 Tahun 2012 Lampiran I
2. Perencanaan K3
Pada tahapan ini perusahaan diminta melakukan perencanaan yang matang dalam penerapan K3-nya. Penyusunan rencana K3 yang dilakukan oleh perusahaan harus didasarkan pada 4 hal, yaitu:
- Hasil Penelaahan Awal. Pada tahap ini perencanaan K3 didasari dari hasil tinjauan awal kondisi K3 pada saat penyusunan Kebijakan K3 di depan.
- Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. Pada tahap ini perusahaan terlebih dahulu perlu melakukan identifikasi potensi bahaya, sebelum dilakukan penilaian resiko dan pengendalian apa yang harus dilakukan. Identifikasi ini perlu dipertimbangkan dalam merumuskan rencana K3 nantinya.
- Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya. Pada tahap ini perusahaan harus menginvetarisasi dan mengidentifikasi peraturan mana yang relevan dengan kondisi dan aktivitas perusahaan. Peraturan yang telah di identifikasi tersebut kemudian di evaluasi kepatuhannya dan disosialisasikan hasilnya kepada pekerja.
- Sumber Daya yang Dimiliki. Pada tahap ini perusahaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki baik itu sumber daya manusia yang kompeten maupun sarana prasarana serta dukungan dana dari perusahaan.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Pada tahapan ini perusahaan diminta untuk mengimplementasikan Perencanaan K3 yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan rencana K3 ini harus dilaksanakan oleh perusahaan dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai kualifikasi serta menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Dalam Pelaksanaan Rencana K3 ini paling sedikit meliputi 8 poin kegiatan penting. yaitu:
- Tindakan Pengendalian. Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan – kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Perancangan dan Rekayasa. Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus memperhatikan unsur – unsur seperti identifikasi potensi bahaya; prosedur penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; serta personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberikan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
- Prosedur dan Instruksi Kerja. Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
- Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan. Perusahaan yang mengalihdayakan pekerjaannya kepada pihak lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
- Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja; menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Produk Akhir. Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan serta pemusnahannya.
- Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri. Pada tahap ini perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan proses perawatan lanjutan.
- Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat. Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat setiap perusahaan haru memiliki prosedur rencana pemulihan keadan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
PP No. 50 Tahun 2012 Lampiran I
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pada tahap ini perusahaan harus memantau dan melakukan evaluasi Kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3 ini meliputi 2 tahap, yaitu:
- Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran ini harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek yang mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
- Audit Internal SMK3. Audit Internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta Audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.
PP No. 50 Tahun 2012 Lampiran I
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi evaluasi terhadap kebijakan K3; tujuan, sasaran dan kinerja K3; hasil temuan audit SMK3; dan evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
Perusahaan yang Telah Menerapkan SMK3
Beberapa perusahaan besar maupun kecil telah menerapkan SMK3 sebagai suatu kewajiban dalam pemenuhan regulasi. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 antara lain:
- PT Idemitsu Lube Techno (Audit SMK3 166 Kriteria Tingkat Lanjutan);
- PT Argha Karya (Audit SMK3 166 Kriteria Tingkat Lanjutan);
- PT Sumber Graha Sejahtera (Audit SMK3 166 Kriteria Tingkat Lanjutan);
- PT Puninar Yusen Logistik Indonesia (Audit SMK3 122 Kriteria Tingkat Transisi); dan
- PT Tosa Sakti (Audit SMK3 64 Kriteria Tingkat Awal);.
Lembaga Audit SMK3 Rekanan Metro Consulting
Saat ini sudah terdapat 18 (Delapan belas) Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Metro Consulting sejak tahun 2017 telah bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari selaku rekanan dalam melakukan Audit SMK3.
PT Mutuagung Lestari merupakan salah satu Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak Tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan No. 270 Tahun 2016. Pada bulan Agustus Tahun 2019 PT Mutuagung Lestari telah mendapatkan Surat Keputusan Perpanjangan Penunjukkan Lembaga Audit SMK3 berdasarkan Surat Keputusan dari Dirjen Binwasnaker & K3 atas nama Menteri Ketenagakerjaan RI.
Sejak bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari, sudah ratusan klien Metro Consulting yang diaudit oleh PT Mutuagung Lestari dan dinyatakan lulus Audit SMK3.
Biaya Sertifikasi SMK3
Biaya Sertifikasi SMK3 sebenarnya tergantung dari tingkatan kriteria audit SMK3 yang dipilih klien. Selain itu juga tergantung dari bisnis/kegiatan apa yang dilakukan oleh klien. Satu lagi tergantung dari lokasi jarak audit ke lokasi klien. Biaya Sertifikasi SMK3 yang ditawarkan oleh kami Metro Consulting adalah:
- Rp. 35 Juta untuk Kontraktor maupun jasa publik lainnya seperti jasa security, cleaning service, dll.
- Khusus untuk Perusahaan Manufaktur, kami menawarkan harga di Rp. 60 Juta.
Nah. Demikian penjelasan lengkap tentang SMK3. Semoga penjelasan ini dapat menambah ilmu pengetahuan anda semuanya. Jika berkenan, jangan lupa di share ke teman-temannya yang lain. Jika berkenan juga dapat menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Hubungi kami di:
PT. Metro Inovasi Lestari
Mobile : 0812 1917 4668
Email : metroconsultingjkt@gmail.com
Baca Juga:
Promo Bimbingan Sertifikat SMK3 Depnaker Utk Kontraktor Murah 35 Juta
Raih Sertifikat ISO Dengan Cepat, Mudah dan Murah! Mulai dari 6 Juta rupiah!