latar belakang pelatihan ahli k3 umum Bersertifikat Resmi dari Kemnaker
Pelatihan ahli K3 umum saat ini menjadi sorotan dan kebutuhan publik khususnya di dunia perusahaan yang berhubungan dengan peralatan, bahan ataupun lingkungan kerja yang perlu keahlian dan perhatian khusus. Zaman yang semakin berkembang selalu diiringi dengan perkembangan teknologi termasuk teknologi dalam lingkungan kerja. Peralatan kerja yang semakin canggih harus didukung dengan lingkungan dan sumberdaya manusia yang memadai. Meningkatnya kemajuan peralatan kerja dan semakin bervariasinya bahan yang digunakan dalam sebuah institusi/perusahaan tentunya memiliki resiko tersendiri yang tidak jarang resiko tersebut merugikan bahkan mengancam keselamatan seseorang. Guna meminimalkan dan mencegah terjadinya hal tersebut maka sebuah institusi/perusahaan perlu menerapkan K3.
K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik secara rohani maupun jasmani sehingga terhindar dari resiko kecelakaan kerja. Teori mengenai K3 dapat dipelajari di institusi pendidikan, namun keahlian kompetensi K3 hanya diperoleh dengan mengikuti pelatihan ahli K3 umum yang menjadi program Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan tersebut merupakan pelatihan khusus bagi mereka yang berminat menjadi seorang ahli K3 di sebuah perusahaan sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 dan pelaksanaannya berlangsung minimal 120 jam pelajaran.
Tujuan Pelatihan Ahli K3 Umum
Penerapan K3 dalam sebuah institusi/perusahaan memiliki dua tujuan. Pertama, untuk menciptakan lingungan kerja yang aman dan selamat berdasarkan penilaian secara kualitatif (lingkungan kerja fisik, biologis, kimia dan psikologi ergonomi) dan kuantitatif (penilaian lingkungan kerja berdasarkan perbandingan antara parameter yang ditentukan dengan nilai standar yang ada). Kedua, melakukan berbagai upaya preventif, promotif, rehabilitatif, dan kuratif untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang sehat untuk karyawan, keluarga, dan masyarakat disekitar.
Syarat Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum
Perusahaan yang menerapkan K3 lebih terpercaya karena keselamatan kerja karyawannya terjamin. Peserta yang mengikuti pelatihan ahli K3 umum akan memperoleh lisensi K3. Adapun untuk lebih jelasnya apa saja persyaratan mengikuti pelatihan dibahas di bawah ini:
- Peserta setidaknya berpendidikan sarjana dan berpengalaman di bidang keahliannya minimal selama 2 tahun.
- Peserta sekurang-kurangnya berpendidikan sarjana muda atau sederajat dan berpengalaman di bidang keahliannya minimal selama 4 tahun.
Peserta yang telah mengikuti pelatihan menjadi calon tenaga ahli K3 umum yang akan memonitor keselamatan kerja di tempat kerja. Nah, setelah membahas mengenai K3 tentunya timbul sebuah pertanyaan bagaimana cara memperoleh sertifikat dan tips mengikuti pelatihan. Sebelum membahas tentang tips mengikuti pelatihan ahli K3 umum sekarang akan dibahas bagaimana prosedur untuk memperoleh sertifikat, SKP, dan lisensi:
- Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kemnaker, setelah 3-6 bulan kemnaker akan menerbitkan sertifikat, SKP, dan lisensi.
- Setelah mengikuti pelatihan setiap peserta mendapatkan serttifikat calon ahli K3 umum.
- Peserta yang belum bekerja (fresh graduate/mahasiswa akhir), SKP dan lisensi akan diproses menyusul setelah bekerja di sebuah perusahaan dengan syarat:
- Perusahaan memberikan surat permohonan penunjukan sebagai ahli K3
- Memilki surat keterangan kerja dari perusahaan
- Menyerahkan fotokopi sertifikat calon ahli k3 umum
- Penerbitan SKP dan lisensi dapat diproses oleh peserta secara mandiri ke Kemnaker RI maupun melalui pihak perantara penyedia jasa pelatihan ahli K3 umum.
Manfaat Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum
Ahli K3 umum adalah seseorang yang ditunjuk pemerintah sebagai pengawas dalam pekerjaan di tempat kerja agar sesuai dengan koridor undang-undang pemerintah yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar dapat menekan resiko terjadinya insiden, baik karena kecelakaan ataupun penyakit saat kerja. Penunjukan ahli K3 umum telah diatur dalam Permenaker No.2 Tahun 1992 dimana setiap perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki pekerjaan beresiko tinggi, wajib memiliki P2K3 dan setidaknya 1 ahli K3 umum yang telah mengikuti pelatihan ahli K3 umum.
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum, peserta diharapkan memiliki berbagai kemampuan yang diperoleh dari pelatihan Ahli K3 Umum tersebut, diantaranya yaitu:
- Mampu menjelaskan tanggung jawab, wewenang, dan tugas AK3
- Mampu menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Mampu menjelaskan bahwa penerapan K3 menguntungkan perusahaan para pengusaha
- Mampu menjelaskan tujuan SMK3 (sistem manajemen K3)
- Mampu menjelaskan sistem/tahapan pelaporan kecelakaan
- Mampu melakukan analisa terhadap sebuah kasus kecelakaan, menemukan faktor penyebabnya, serta dapat menyususn laporan kecelakaan terhadap pihak yang berhubungan
- Mampu mengenal dan memahami mengenai wewewnang organsasi, tanggungjawab, dan tugas dari P2K3.
Durasi dan Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Durasi Pelatihan Ahli K3 Umum adalah 12 (duabelas) hari dan Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut:
- Utusan/Perwakilan Perusahaan = Rp. 6.000.000,-
- Freshgraduate (Lulusan D3/S1) = Rp. 5.500.000,-
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Umum
Sesuai arahan Kemnaker pada kondisi Pandemi Covid-19 maka pelatihan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Pelatihan secara Daring maupun tatap muka. Untuk Pelatihan Daring, jadwal pelatihan adalah sebagai berikut:
- 13 – 25 Juli 2020 (Metode Daring via Zoom)
Info selengkapnya hubungi:
PT. Metro Inovasi Lestari
Mobile : 0812 1917 4668
Email : metroconsultingjkt@gmail.com