Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum Resmi dari PJK3 Kemnaker
Setiap 3 (tiga) tahun sekali, orang – orang yang telah mengikuti pelatih Ahli K3 Umum perlu melakukan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum-nya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 Tahun 1992. Kami dari Metro Consulting Menawarkan kepada anda Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum resmi dimana kami sejak tahun 2018 telah ditunjuk menjadi PJK3 Pembinaan di Kemnaker RI. Kami telah membantu ratusan orang yang melakukan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum-nya.
Syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum
Lantas bagaimana syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum itu sendiri? Sebelum membahas syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum perlu digaris bawahi dulu siapa saja yang membutuhkan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum tadi.
- SKP Ahli K3 Umum / Ahli K3 Kimia / Ahli K3 Listrik / Ahli K3 Konstruksi anda sudah habis masa berlakunya?
- Anda tidak punya cukup waktu mengurus perpanjangan SKP tersebut ke Kemnaker?
- Anda tidak punya cukup biaya untuk mengurus perpanjangan SKP tersebut ke pihak lain?
- Anda sedang diaudit Lembaga Sertifikasi ISO / ISPO / SMK3 dan membutuhkan proses itu selesai dengan cepat?
- Anda baru diterima bekerja sedangkan anda hanya memiliki sertifikat Ahli K3 dan belum memiliki SKP sebagai Ahli K3?
- SKP Ahli K3 anda terdaftar atas nama perusahaan lain sedangkan anda sudah pindah kerja?
Jika anda ada termasuk di dalam salah satu dari 6 point diatas maka anda perlu segera mengurus Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum. Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ahli K3 Umum yang telah habis masa berlaku SKP lebih dari 1 tahun maka harus mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum kembali. Artinya SKP yang sudah mati lebih dari 1 tahun tidak dapat diperpanjang dan harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum lagi.
Selain syarat mandatori diatas, syarat perpanjangan Ahli K3 Umum lainnya adalah:
- Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum (asli);
- Fotokopi SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum yang lama (asli);
- Fotokopi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (asli);
- Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru SKP Ahli K3 Umum yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian Ketenagakerjaan*;
- Surat Keterangan Bekerja di perusahaan*;
- Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) apabila SKP Ahli K3 Umum bukan atas nama perusahaan tempat sekarang bekerja;
- Laporan Ahli K3 Umum 3 bulan terakhir**;
- Foto ukuran 2 x 3 (2 lembar), 3 x 4 (2 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar) dengan latar belakang (background) berwarna merah.
- Ijasah D3 atau S1 bagi pengurusan SKP baru; dan
- Scan KTP.
Catatan:
* Draft surat kami sediakan
** Format laporan kami sediakan
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum
Dari syarat diatas perusahaan perlu membuat surat Permohonan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma K3 (Direktur PNK3) – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Nah kemudian bagaimana contoh surat permohonan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum itu sendiri?
Berikut dibawah ini anda dapat mengunduh contoh surat permohonan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum.
Surat Permohonan Pengurusan Perpanjangan di SKP Ahli K3 Umum, Listrik, Konstruksi, Kimia
Percayakan kepada kami untuk mengurus perpanjangan SKP Ahli K3 Umum anda
Serahkan pekerjaan itu kepada kami. Kami dapat mengurusnya dengan waktu yang relatif lebih singkat dengan biaya yang relatif murah hanya Rp. 1.500.000,-.
Banyak pihak telah mempercayakan kepada kami pengurusan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum ini. Kami pun dapat membantu anda melengkapi persyaratan yang diminta dalam proses pengurusan ini dengan catatan anda bisa kooperatif dengan kami. Anda tidak perlu repot mengurus sendiri. Kami akan membantu anda mengurus perpanjangan SKP Ahli K3 Umum ini.
Baca juga:
Promo Paket Konsultan SMK3 Sertifikat Kemnaker Murah dan Terpercaya! Telp/WA: 081219174668
Raih Sertifikat ISO Dengan Cepat, Mudah dan Murah! Mulai dari 6 Juta rupiah!
Anda harus tau, ini alasan kenapa anda HARUS MEMILIH KAMI!
- Kami punya jaringan yang dapat membantu mengurus perpanjangan SKP tersebut.
- Biaya yang kami tawarkan relatif lebih murah dibanding pihak lain.
- Kami dapat memberikan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan SKP tersebut.
- Kami dapat membantu melengkapi persyaratan – persyaratan yang diminta dalam peraturan dengan catatan anda kooperatif dengan kami.
Biaya Pengurusan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum dan Lisensi SIO Operator
- Perpanjangan SKP Ahli K3 Rp. 1.500.000,-
- Perpanjangan Lisensi SIO Operator Rp. 1.500.000,-
Hubungi Kami Sekarang Juga!
Hubungi kami sekarang juga di 0812 1917 4668 agar kami bisa mengurus berkas anda dengan cepat. Anda dapat juga menghubungi kami di metroconsultingjkt@gmail.com kunjungi juga website kami di www.metroconsulting.co.id.
Pingback: Promo Paket Konsultan SMK3 Sertifikat Kemnaker Murah dan Terpercaya! Telp/WA: 081901180589 | Metro Consulting
Pingback: Penjelasan Lengkap SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) | Metro Consulting
Pingback: Raih Sertifikat ISO Dengan Cepat, Mudah dan Murah! Mulai dari 6 Juta rupiah! | Metro Consulting
Comments are closed.