Skip to content

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH Profesional

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH Profesional – Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah sebuah dokumen yang berisi manajemen lingkungan dan pengawasan pengelolaan oleh segala aktivitas bisnis dengan lisensi dan atau belum memiliki ijin UKL UPL. Secara umum, DPLH dalam bahasa keseharian di sebut sebagai dokumen pemutihan yang di dalamnya merupakan dokumen lingkungan dibuat jika suatu bangunan atau kegiatan telah terjadi, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.

DPLH dikatakan sebagai dokumen pemutihan karena dimungkinkan bangunan atau kegiatan itu ada sebelum UU no 32 tahun 2009 dan PP No 27 tahun 2012 di sahkan. Sehingga bangunan atau kegiatan itu wajib mengurusi atau membuat dokumen DPLH dan dapat menggunakan Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH Profesional. Terhitung sejak tahun 2017, pemerintah gencar menyosialisasikan, melakukan pembinaan dan himbauan kepada para pemilik bangunan, usaha atau kegiatan yang sudah berdiri sebelum tahun 2009 tetapi belum memiliki UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup (dokumen pemutihan) berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengingat pentingnya DPLH, maka Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH banyak dicari oleh mereka yang ingin memiliki dokumen lingkungan tersebut. Sebelum membahas prosedur yang harus dilakukan dalam penyusunan dokumen, terlebih dahulu akan di paparkan kriteria usaha yang wajib melakukan penyusunan DPLH sebagai berikut:

  1. Memiliki usaha atau bisnis yang telah mempunyai ijin resmi
  2. Memiliki aktivitas bisnis yang telah berjalan
  3. Usaha tersebut memiliki lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang
  4. Usaha tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau usaha tersebut memiliki lingkungan hidup akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH juga diperlukan jika pemilik usaha tidak mengerti tentang pembuatan dokumen lingkungan hidup. Ketidakmengertian pemilik usaha akan kewajiban membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup menyebabkan banyak pemilik usaha tidak memiliki UKL-UPL. Padahal aturan dan perundang undangan jelas mewajibkan setiap usaha yang memiliki ke empat kriteria diatas wajib melakukan pengurusan DPLH. Jadi, secara ringkas dapat disebutkan alasan pemilik usaha tidak memiliki dokumen lingkungan, sebagai berikut:

  • Pemilik usaha tidak mengerti akan kewajiban memiliki UKL-UPL atau dokumen lingkungan
  • Usaha atau kegiatan bisnis tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. Semisal pengolahan pabrik daur ulang sampah berada di kawasan padat penduduk. Artinya usaha atau bidang kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditentukan di daerah tersebut
  • Usaha telah berdiri sebelum tahun 2009 juga menjadi salah satu penyebab usaha tersebut tidak memilik dokumen lingkungan (DPLH). Artinya, saat peraturan uu no 32 Tahun 2009 di sahkan, usaha tersebut telah berdiri di daerah itu.

Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH juga akan mengarahkan muatan dalam dokumen DPLH yang harus termaktub didalamnya. Dokumen DPLH secara umum berisi banyak informasi tentang usaha atau kegiatan yang sedang berlangsung dan dimana usaha tersebut di jalankan. Berikut ini adalah beberapa konten yang harus terdapat didalam DPLH:

  • Menerangkan tentang identitas pemilik atau orang yang bertanggung jawab di usaha atau kegiatan tersebut
  • Berisi penjelasan atau uraian tentang kondisi usaha atau kegiatan tersebut
  • Berisi penjelasan tentang efek ke lingkungan dari aktivitas usaha atau kegiatan tersebut serta manajemen pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut
  • Menerangkan tentang jumlah dan tipe izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan. Jika usaha tersebut belum memiliki izin, maka harus segera dibuatkan untuk kemudian dilampirkan di dokumen DPLH
  • Membuat komitmen berupa surat pernyataan tentang tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan atas usaha atau kegiatan tersebut
  • Aktivitas yang dilakukan sebagai penerapan dari isi DPLH
  • Daftar pustaka serta lampiran lampiran yang diperlukan.

Setelah memahami tentang muatan dokumen dalam DPLH, maka Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH akan membantu Anda dalam proses penilaian dengan mengacu pada indikator indikator penilaian. Penilaian DPLH dilakukan oleh dinas terkait, yang disini dimaksud adalah dinas lingkungan hidup setempat. Penilaian DPLH dilakukan secara objektif mengacu pada standar pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Sebelum melakukan penilaian, maka terlebih dahulu pemilik usaha mengajukan surat permohonan untuk pengajuan DPLH di dinas lingkungan hidup setempat. Nah, Jangan khawatir, sebab Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH akan membantu Anda mengurusnya termasuk dalam penyusunan surat permohonan untuk penilaian DPLH.

Penilaian DPLH dapat lakukan dengan rapat bersama antara instansi terkait, dan apabila diperlukan juga pendapat ahli. Setelah melakukan penilaian yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika dirasa telah memenuhi syarat kelayakan DPLH, maka usaha atau kegiatan itu mendapatkan surat ijin yang di tanda tangani oleh pihak terkait.

Setelah berhasil mendapat DPLH, maka pemerintah akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja dinas serta pemilik usaha.

Pembinaan akan dilakukan secara berjenjang di tingkat pusat hingga tingkat daerah. Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH akan memberikan pengarahan pada Anda  terkait perancangan biaya atau pendanaan yang dasarnya dibebankan kepada pemilik usaha atau kegiatan tersebut. Akan tetapi, Anda perlu memperhatikan beberapa hal sebelum Anda memilih menggunakan jasa bimbingan. Berikut ini adalah beberapa tips memilih konsultan yang baik:

  1. Pilih konsultan yang memiliki pengalaman

jika Anda memilih konsultan pastikan Anda memilih Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH yang sering menangani bimbingan teknis penyusunan dokumen. Apalagi konsultan yang Anda pilih pernah berkecimpung langsung di dinas lingkungan hidup yang kemungkinan besar akan sangat memudahkan penyusunan karena konsultan tersebut sudah paham terkait kriteria penyusunan.

  1. Pilih konsulltan yang menyediakan jasa bimbingan teknis penyusunan dokumen yang mempunyai legalitas jelas

Dengan menggunakan konsultan yang memiliki legalitas jelas, maka Anda akan mudah untuk memastikan tanggungjawab apabila dikemudian hari terjadi permasalahan. Walaupun Anda dapat pula memilih konsultan freelance yang Anda telah kenal secara pribadi.

  1. Harga dan service

Memang tidak dipungkiri bahwa harga turut menentukan berkualitas atau tidaknya jasa bimbingan teknis penyusunan yang dipilih. Sehingga disarankan jangan hanya berpatokan pada harga yang murah, akan tetapi juga berpatokan pada kualitas, tanggung jawab, profesionalitas dan kinerja serta service yang diberikan.

DPLH sebagai salah satu kewajiban para pemilik usaha atau kegiatan untuk turut serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Berbagai sebab turut melatar belakangi kenapa DPLH tidak kunjung dimiliki oleh para pemilik usaha diantarnya tidak pahamnya mereka terhadap kententuan dana penyusunan dokumen. Oleh karena itu, diperlukan Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan DPLH mulai dari muatan penilaian hingga melakukan evaluasi dan budgeting usaha. Sehingga Anda harus jeli dalam memilih menggunakan jasa bimbingan teknis penyusunannya. Tetap kedepankan nilai kualitas, tanggung jawab dan profesionalitas konsultan pilihan Anda.

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Info selengkapnya:
PT. Metro Inovasi Lestari
Mobile : 0812 1917 4668
Email : metroconsultingjkt@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *